LAWOROKU.COM, MUNA BARAT – Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Muna Barat menertibkan baliho dan spanduk sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah fasilitas umum.
Anggota Bawaslu Mubar La Ode Muhammad Karman menjelaskan, Baliho yang diturunkan adalah Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengandung unsur ajakan baik tersurat maupun tersirat.
“Penindakan itu dilakukan bersama Satpol PP selama dua hari yakni 14-15 November 2023 dengan menyasar 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Mubar,” kata Karman saat ditemui di lokasi, Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa, (15/11/2023).
Karman mengaku, sebelum melakukan pencopotan spanduk tersebut, Pihaknya sudah mengirimkan surat baik ke partai politik dan caleg untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun, surat tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya pun melakukan pencopotan.
“Selain bersurat, di beberapa pertemuan dengan pimpinan partai politik kami sudah menyampaikan agar baliho yang melanggar untuk di copot, jadi hari ini sudah sesuai batas waktu maka kita turunkan,” ucap Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar.
Untuk menuntaskan penertiban baliho tersebut Bawaslu Mubar munurunkan 2 tim dengan wilayah sasaran adalah Tiworo Raya serta Lawa Raya, Jadi APS yang menyerupai APK akan dituntaskan hari ini,” ucap Karman.
Ia juga mengaku selama proses penertiban berjalan lancar, tidak ada pihak-pihak yang keberatan.
“Alhamdulillah selama dua hari berjalan aktivitas penertiban baliho ini tidak ada yang komplain baik masyarakat, Caleg atau pimpinan Partai Politik,” terang Karman.
Pihaknya juga mengapresiasi personil dari Satpol PP telah melakukan pencopotan baliho tersebut secara persuasif sehingga berjalan lancar.
Laporan: Sanjaya