Perjuangkan Kepastian PPPK, Ketua Komisi I DPRD Mubar Soroti Beban APBD dan Kebijakan CPNS 2026

Advertorial2 Dilihat

LAWOROKU.COM – Perhatian terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus menjadi perhatian DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mubar La Ode Burhanudin, mendorong pemerintah pusat agar tidak hanya fokus menyiapkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026, tetapi juga memberikan kepastian terhadap ribuan PPPK yang telah mengabdi di daerah.

Menurut Burhanudin, persoalan PPPK tidak sebatas status kepegawaian. Ada persoalan pembiayaan yang saat ini menjadi beban serius bagi pemerintah daerah.

Di Mubar, kebutuhan anggaran untuk membayar honor PPPK mencapai sekitar Rp80 hingga Rp90 miliar. Sementara alokasi dari pemerintah pusat hanya sekitar Rp26 miliar.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menutup kekurangan anggaran hingga sekitar Rp60 miliar melalui APBD.

Burhanudin menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian serius pemerintah pusat agar tidak mengganggu kemampuan daerah dalam menjalankan pembangunan dan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan, daerah akan kesulitan membangun atau menjalankan program pro rakyat, karena sebagian besar APBD habis hanya untuk honor,” tegas Burhanudin, Kamis (18/9).

Jangan Lupakan PPPK yang Telah Mengabdi

Burhanudin mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS baru tetap penting. Namun, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu persoalan PPPK yang telah lama mengabdi dapat diselesaikan.

Ia menilai tenaga PPPK, terutama PPPK paruh waktu, memiliki kontribusi besar dalam menjalankan pelayanan pemerintahan di daerah.

“Jangan hanya kejar formasi CPNS baru. Pastikan dulu PPPK yang sudah mengabdi ini sejahtera. Kalau ada formasi yang belum terisi, barulah nanti diisi dengan pegawai hasil seleksi CPNS,” ujarnya.

Baca Juga Kune:  HUT ke-12 Muna Barat, DPRD dan Pemkab Perkuat Sinergi Wujudkan Muna Barat Liwu Mokesa

Menurutnya, sebagian PPPK paruh waktu merupakan tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun.

Bahkan, terdapat tenaga yang masa pengabdiannya telah mencapai sekitar 20 tahun.

“Harus ada koordinasi lintas kementerian. Jangan sampai PPPK, khususnya yang paruh waktu, diabaikan. Mereka ini bahkan ada yang sudah bekerja selama 20 tahun, tapi haknya belum jelas,” tandasnya.

Dorong Kebijakan Berbasis Masa Pengabdian

Sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga PPPK, Burhanudin mendorong pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian sebagai salah satu dasar dalam penyelesaian status mereka.

Ia mencontohkan kebijakan pemerintah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengangkat bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi ASN.

“Kalau dulu Presiden SBY bisa mengangkat semua bidan PTT jadi ASN, harusnya hal yang sama bisa dilakukan untuk PPPK penuh waktu yang sudah bekerja sekarang maupun paruh waktu,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah pusat membuka ruang koordinasi yang lebih luas dengan pemerintah daerah.

Menurut Burhanudin, persoalan PPPK membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten.

Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan kepegawaian nasional tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap kemampuan fiskal daerah.

“Kalau semua dipaksa ditanggung APBD, rakyat yang jadi korban karena program pembangunan terhambat,” pungkasnya.

Bupati Darwin: Anggaran Pembangunan Terpaksa Dialihkan

Persoalan serupa sebelumnya juga disampaikan Bupati Mubar La Ode Darwin.

Darwin mengungkapkan, pemerintah daerah harus mengalokasikan sekitar Rp60 miliar dari APBD untuk menutup kekurangan pembiayaan PPPK.

Baca Juga Kune:  DPRD dan Pemkab Muna Barat Tinjau Tambang Pasir Kecamatan Tiworo Utara dan Kusambi Kawal Penyesuaian RTRW

Menurut Darwin, anggaran tersebut sejatinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Itu uang rakyat. Seharusnya saya pakai untuk bikin jalan, sumur bor, drainase, atau bantuan ayam petelur. Tapi karena bapak ibu sekalian hadir, maka Rp60 miliar itu kita geser untuk gaji PPPK,” kata Darwin saat penyerahan surat keputusan dan pengambilan sumpah PPPK penuh waktu di halaman Kantor Bupati Muna Barat, Rabu (17/9).

Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran PPPK.

Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah tetap dituntut memastikan pelayanan publik berjalan dan pembangunan masyarakat terus dilaksanakan.

Pemerintah Pusat Siapkan Skema Dukungan

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa kebutuhan tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan dalam rancangan APBN 2026.

Pemerintah juga tengah menghitung potensi penambahan transfer ke daerah sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik.

“Anggaran untuk kementerian baru sudah diakomodasi, dan sedang dihitung potensi penambahan ke daerah. Semua keputusan ini tentu akan dibahas bersama DPR,” ujar Purbaya, Rabu (10/9).

Bagi pemerintah daerah, dukungan kebijakan dan pembiayaan dari pemerintah pusat menjadi penting agar pemenuhan hak PPPK dapat berjalan tanpa mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan PPPK diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi para tenaga yang telah lama mengabdi, tetapi juga menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mubar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *