LAWOROKU.COM- Keputusan Menteri PANRB tentang skema gaji bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akhirnya diumumkan.
Hal ini menjadi perbincangan di kalangan tenaga honorer, terutama terkait gaji dan status kepegawaian mereka.
Pemerintah menghadirkan skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap I dan II.
Dengan skema ini, mereka tetap bisa bekerja di pemerintahan dengan status yang lebih jelas.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam aturan ini, pemerintah juga mengatur skema gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.
Menteri PANRB menetapkan dua skema gaji bagi PPPK paruh waktu.
Pertama setara dengan upah saat masih menjadi tenaga honorer.
Kedua sesuai dengan upah minimum daerah tempat mereka bekerja.
Dengan skema ini, besar gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu akan bervariasi di setiap wilayah.
Pendanaan gaji PPPK paruh waktu berasal dari uang belanja pegawai yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Selain itu, mereka juga berhak menerima fasilitas, yang akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.
Keputusan ini memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak lebih rendah dari gaji tenaga honorer sebelumnya.
Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang masih ingin bekerja di instansi pemerintah bisa mendapatkan kepastian status dan penghasilan yang lebih jelas.
Demikian informasi terkait keputusan Menteri PANRB tentang mekanisme gaji PPPK paruh waktu tahun 2025. ***