LAWOROKU.COM, JAKARTA – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Keputusan itu diambil usai sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Rabu (3/9).
Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada 28 Agustus lalu.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan dilansir dari Kumparan.
TIDAK ADA NIAT SENGAJA
Dalam sidang etik tersebut, Kompol K menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mencelakakan korban.
“Bukan niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, tidak ada niat membuat orang celaka,” kata Kompol K sambil menahan tangis.
Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.
“Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga besar,” tambahnya.
Ia menekankan hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban umum.
“Bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum,” sambungnya pada sidang tersebut.
Kompol K juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan kepolisian dan institusi Polri atas peristiwa tersebut.
Saat insiden terjadi, Kompol K duduk di kursi penumpang depan rantis, tepat di sebelah sopir Bripka Rohmat (R). Kendaraan dengan nomor polisi PJJ 17713-VII itulah yang menabrak Affan hingga tewas.
Divisi Propam Polri memastikan sidang etik terhadap Bripka R akan digelar pada Kamis (4/9).
Selain Kompol K dan Bripka R yang diduga melakukan pelanggaran berat, terdapat lima anggota Brimob lain yang duduk di kursi belakang rantis. Mereka masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Kelima anggota tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Kelimanya merupakan personel Satbrimob Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, hadir pula pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada sanksi etik, tetapi juga melibatkan proses pidana bagi pihak yang terbukti bersalah.