Selain Tangkap Bupati Tulungagung, KPK Amankan Sekda hingga Kadis PUPR

Uncategorized4 Dilihat

LAWOROKU.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 16 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4). Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Mengutip Radar Tulungagung (Jawa Pos Group), pihak-pihak yang terjaring OTT saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulungagung, pada Jumat malam.

Gerbang utama Mapolres yang biasanya terbuka tampak tertutup rapat. Sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap berjaga di pintu masuk, memperketat akses keluar-masuk area tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan dinas maupun pribadi milik pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung terlihat silih berganti memasuki area Mapolres sejak menjelang petang.

Baca Juga Kune:  Pemkab Mubar Raih Opini WTP ke-9 Kali, Kaban Keuangan: Janji Perbaiki Sistem Pengelolaan Keuangan dan Patuh Terhadap Rekomendasi BPK RI

Sejumlah pejabat eselon II dan III turut terpantau hadir, di antaranya Penjabat Sekretaris Daerah Soeroto, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto, serta Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Zuhrotul Aini.

Selain itu, beberapa kepala bagian dan kepala dinas lainnya juga terlihat memenuhi panggilan.

Sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas lembaga antirasuah di wilayah Tulungagung. Ia menyebut kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup dengan pembatasan akses yang ketat.

“Saya yakin semua orang sudah tahu ada kegiatan KPK di sini,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya giat penindakan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ia mengakui, operasi senyap itu mengamankan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Baca Juga Kune:  Peringati HKN, Pj Bupati Muna Barat Apresiasi Dedikasi Insan Kesehatan

“Benar (OTT Bupati Tulungagung),” ucap Fitroh dikonfirmasi, pada Jumat malam.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci terkait OTT yang menyasar Bupati Tulungagung tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam dalam menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat operasi senyap tersebut.

Source: JawaPos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *