LAWOROKU.COM, MUNA BARAT- Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sultra Dadek Nandemar kepada Bupati Muna Barat Laode Darwin didampingi Sekretaris Daerah LM. Husein Tali dan Ketua DPRD Mubar La O)de Rafiudin di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Provinsi Sultra, Kendari, pada Senin (26/05/2025).
Disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) LM. Taslim mengatakan, Preastasi ini tidak hanya mengukuhkan Mubar sebagai daerah dengan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, tetapi juga mencatatkan rekor gemilang, meraih predikat opini WTP untuk ke-9 kali nya secara berturut-turut.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Pemkab Mubar dalam mengelola keuangan daerah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Opini WTP menandakan bahwa bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
“Di usia memasuki ke-11 tahun Kabupaten Muna Barat, kami telah meraih WTP kesembilan berturut-turut. Ini adalah buah kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujar Taslim.
“Alhamdulillah hasil kerja keras dari seluruh perangkat daerah, kami memperoleh opini WTP dari BPK RI. Kami berkomitmen dan selalu berupaya mempertahankannya dan akhirnya tahun anggaran 2024 kami kembali meraih opini WTP,” ucap Taslim.
Baginya, capaian ini berkat kerja keras seluruh pihak baik itu pemerintah dan juga stakeholder terkait yang membantu dan memastikan komitmen Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam tanggung jawabnya mengelola keuangan daerah.
“Penghargaan ini tak buat kami berpuas diri. Kami menyadari masih ada yang perlu ditingkatkan. Untuk itu melalui pemeriksaan ini kami jadikan dasar dalam perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang–undangan,” tutupnya.
