LAWOROKU.COM, KENDARI– Pemulihan aset negara kini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sugeng Riyanta saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penegakan hukum dan pemulihan aset SDA di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).
Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan, paradigma penegakan hukum kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan melalui pendekatan restoratif, restitusi dan pemulihan aset.
“Pemulihan aset itu menjadi prioritas utama sekarang,” kata Sugeng.
Dalam perkara SDA, termasuk pertambangan, aparat penegak hukum akan memprioritaskan pengamanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sebelum kemudian mengejar dan memproses pelakunya.
“Asetnya dulu kita amankan. Pelakunya setelah itu dicari, kemudian yang utama adalah kita recovery,” ujarnya.
Menurut Sugeng, aset yang berhasil dipulihkan nantinya dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam FGD tersebut, Bupati Mubar La Ode Darwin turut hadir sebagai salah satu kepala daerah yang mengikuti forum strategis tersebut.
Kehadiran La Ode Darwin menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Mubar dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, BUMN dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam mewujudkan tata kelola SDA yang transparan, berkeadilan dan berkelanjutan.
La Ode Darwin mengatakan, FGD tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman mengenai penanganan perkara tindak pidana di bidang SDA, terlebih setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
“FGD ini menjadi ruang penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan BUMN dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang transparan dan berkelanjutan,” ujar La Ode Darwin.
FGD tersebut diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sultra bekerja sama dengan PT ANTAM dengan mengusung tema “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan.”
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 16.30 WITA itu turut dihadiri Gubernur Sultra Mayjen (Purn) H. Andi Sumangerukka, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, Direktur Utama PT ANTAM, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.

Forum tersebut juga menghadirkan dan melibatkan sejumlah narasumber dari lembaga penegak hukum dan kementerian terkait, di antaranya Kabareskrim Polri, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua Komisi Yudisial, hingga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

