LAWOROKU.COM, MUNA BARAT- Sekitar 81 desa di Muna Barat (Mubar) berpotensi kembali dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa jika pemerintah daerah tidak segera menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Masa jabatan kepala desa akan berakhir pada Februari 2028. Namun, hingga kini belum terlihat porsi anggaran khusus Pilkades dalam rancangan KUA-PPAS 2027.
Ketua Komisi I DPRD Mubar, La Ode Burhanudin, mendesak pemerintah daerah segera menyiapkan tahapan sekaligus kebutuhan anggaran Pilkades agar pemilihan dapat digelar sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Menurutnya, proses Pilkades idealnya mulai dipersiapkan tiga hingga lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Masa jabatan kepala desa berakhir di Februari 2028. Artinya, sebelum itu berakhir kita harus melakukan proses pemilihan, paling lambat lima bulan sebelumnya, paling cepat mungkin tiga bulan,” kata La Ode Burhanudin, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Burhanudin menyebut sejumlah daerah lain telah mulai mempersiapkan Pilkades. Karena itu, Mubar dinilai perlu segera bergerak agar tidak terlambat.
Ia juga menyoroti kebutuhan anggaran. Menurutnya, biaya Pilkades perlu mulai dimasukkan dalam perencanaan APBD 2027, mengingat dalam rancangan KUA-PPAS saat ini belum terlihat adanya pintu anggaran khusus untuk pelaksanaan pemilihan.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memanfaatkan ruang fiskal dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
Pemerintah pusat menjanjikan TKD sebesar Rp62 miliar untuk Mubar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp39 miliar telah dialokasikan sehingga masih terdapat sekitar Rp23 miliar yang belum teralokasikan.
Sisa anggaran tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan untuk mendukung kebutuhan Pilkades, dengan tetap menyesuaikan aturan dan kemampuan keuangan daerah.
Besaran anggaran nantinya perlu dihitung secara teknis oleh instansi terkait berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah desa dan kebutuhan setiap tahapan pemilihan.
Burhanudin berharap kondisi fiskal Mubar memungkinkan Pilkades reguler sehingga pengisian jabatan kepala desa tidak kembali dilakukan melalui Pj.
“Kalau misalkan kondisi keuangan kita memadai, saya sangat berharap seperti itu. Sehingga jabatan Kades tidak lagi di jabat Penjabat Kades,” ujarnya.
Ia menilai kepala desa definitif hasil pilihan masyarakat lebih ideal karena dianggap memahami kondisi, karakter dan kebutuhan desa.
Sebaliknya, jika jabatan kepala desa kembali diisi Pj dari kalangan PNS, pembagian konsentrasi tugas dikhawatirkan dapat memengaruhi pelaksanaan tugas utamanya sebagai aparatur sipil negara.
“Harapannya, desa-desa dipimpin oleh kepala desa definitif hasil pilihan masyarakat. Mereka yang lahir dari masyarakat setempat tentu lebih memahami kebutuhan dan kondisi desanya,” kata Burhanudin.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait diminta segera mengawal tahapan Pilkades sekaligus memastikan kebutuhan anggarannya masuk dalam perencanaan APBD 2027,” pungkasnya.

