Pengalihan Saham Desa ke Pemkab, Bupati Darwin Pastikan Deviden Tetap Mengalir ke Desa

Berita37 Dilihat

LAWOROKU.COM, MUBAR — Bupati Muna Barat La Ode Darwin memastikan pengalihan saham desa pada BPR Bahteramas kepada Pemerintah Kabupaten Mubar tidak menghilangkan hak desa atas manfaat penyertaan modal tersebut.

Darwin menegaskan, seluruh dividen yang nantinya diterima pemerintah daerah dari saham tersebut akan dikembalikan kepada desa dan kelurahan di Mubar.

“Seluruh dividen harus dibagi rata kepada desa. Dan jangan digunakan sebagai operasional pemerintah daerah,” tegas Darwin saat menghadiri sosialisasi dan penandatanganan pengalihan saham desa se-Kabupaten Mubar di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (25/9/2026).

Darwin mengatakan pengalihan saham dilakukan karena pemerintah desa tidak lagi dapat menjadi pemegang saham secara langsung dalam proses konsolidasi PT.BPR Bahteramas Sesulawesi Tengggara

“Pemerintah desa tidak lagi bisa masuk sebagai pemegang saham karena ada aturan yang mengikat. Jadi uang itu adalah uang negara, sehingga legalitasnya sah dialihkan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Ia memastikan pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pengelolaan saham secara administratif. Manfaat ekonominya tetap diperuntukkan bagi Desa.

Baca Juga Kune:  Rapat Paripurna Istimewa DPRD Muna Barat, Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Menurut Darwin, pengalihan saham tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara yang digelar di Kendari pada tanggal 11 Juni 2026 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Muslimin DJ selaku Direktur Utama PT.BPR Bahteramas Raha ( Perseroda ) menegaskan bahwa pengalihan saham tersebut bukan penghapusan hak desa, melainkan penataan pencatatan saham agar memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Muslimin DJ selaku Direktur Utama PT.BPR Bahteramas Raha saat memberikan sambutan
Muslimin DJ selaku Direktur Utama PT.BPR Bahteramas Raha saat memberikan sambutan pengalihan saham Desa

“Ini adalah amanah undang-undang yang harus kita laksanakan, tanpa mengurangi atau menghilangkan hak-hak desa. Hanya pemindahan pencatatan secara akuntansi,” ujarnya.

Ia juga memastikan deviden dari penyertaan modal tersebut tetap diberikan kepada pemerintah desa sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mubar Nasir, S.KM mengatakan pihaknya menfasilitasi proses sosialisasi dan penataan saham agar pemerintah desa memperoleh informasi serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Baca Juga Kune:  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

“Kami dari Dinas PMD selaku dinas yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini, kami harapkan teman-teman Kepala Desa bisa lebih maksimal karena ini untuk kebaikan kita semua,” kata Nasir.

Nasir juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPR Bahteramas Raha untuk mempercepat pembukaan rekening bagi Desa sebagai bagian dari mekanisme penerimaan deviden.

Ketua APDESI Mubar Armaya mengapresiasi kegiatan pengalihan saham desa terebut , beliyau sangat mendukung bahwa pengalihan saham tersebut tidak berarti desa kehilangan manfaat dari penyertaan modalnya.

Armaya menyebut deviden yang diterima desa nantinya menjadi pendapatan desa setiap tahun.

Ia mengatakan dana tersebut nantinya masuk sebagai keuangan desa dan penggunaannya ditentukan melalui musyawarah desa.

Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan tersebut dihadiri para kepala desa se-Mubar serta jajaran pemerintah daerah dan PT BPR Bahteramas Raha( perseroda ). Penandatanganan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penataan penyertaan modal desa dalam rangka konsolidasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *