LAWOROKU.COM, MUBAR — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Sugeng Rianta mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) agar memperkuat tata kelola pemerintahan dan mengenali potensi risiko hukum sejak tahap perencanaan pembangunan.
Pesan itu disampaikan Sugeng saat memberikan pembekalan kepada pimpinan daerah dan jajaran Pemkab Mubar di Rumah Jabatan Bupati Mubar, Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Selasa (6/10/2026).
Menurut Sugeng, pencegahan persoalan hukum harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu sampai muncul masalah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Karena itu, setiap tahapan pembangunan harus dilakukan secara tertib, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban.
“Pembangunan tidak hanya dinilai dari penyerapan anggaran maupun selesainya pekerjaan,” kata Sugeng dalam pembekalannya.
Ia menekankan, setiap rupiah anggaran harus menghasilkan output yang jelas berupa barang, jasa, infrastruktur atau program yang benar-benar selesai dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Output tersebut kemudian harus memberikan outcome berupa perubahan atau perbaikan kondisi masyarakat. Lebih jauh, pembangunan harus menghasilkan manfaat nyata serta dampak strategis dalam jangka menengah dan panjang, seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

Dalam pengadaan barang dan jasa, Sugeng mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk menghindari praktik pengaturan pemenang, spesifikasi yang mengarah kepada pihak tertentu, pekerjaan fiktif, mark-up maupun konflik kepentingan.
Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengendalian dan pengawasan internal untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan.
Kejaksaan, kata Sugeng, dapat mendukung pemerintah daerah melalui fungsi intelijen, penerangan dan penyuluhan hukum, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pengamanan pembangunan strategis serta koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan.
Namun, pendampingan hukum tersebut bukan berarti memberikan legitimasi terhadap penyimpangan.
Pendampingan justru menjadi instrumen agar kebijakan dan pelaksanaan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum.
Pembekalan tersebut dihadiri Bupati Mubar La Ode Darwin, Anggota DPD RI La Ode Umar Bonte, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara La Ode Tariala, Wakil Bupati Mubar Ali Basa, Ketua DPRD Mubar La Ode Rafiudin, Wakil Ketua DPRD Mubar La Ode Amin, anggota DPRD Mubar, Kapolres Muna AKBP Indra Sakti serta Kepala Kejaksaan Negeri Muna Indra Timothy.
Turut hadir para kepala OPD, camat, kepala desa, lurah dan kepala sekolah se-Mubar.
Bupati Mubar La Ode Darwin menyambut baik arahan Kajati Sultra tersebut. Ia menilai percepatan pelaksanaan kegiatan menjadi salah satu hal penting agar pembangunan dapat dimaksimalkan dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat.
Darwin mengatakan kegiatan pemerintah seharusnya sudah mulai berjalan sejak awal tahun anggaran, terutama kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
“Saya sepakat sebenarnya kalau kegiatan itu harus dimulai di awal. Bulan Maret atau April seharusnya kegiatan itu sudah mulai, sehingga kita bisa maksimalkan untuk kepentingan masyarakat, terutama jalan dan infrastruktur lainnya,” kata Darwin.
Darwin juga mendukung evaluasi terhadap kegiatan yang selama ini dilaksanakan di hotel. Menurutnya, kegiatan tertentu seperti sosialisasi stunting dapat dilakukan langsung di tengah masyarakat yang menjadi sasaran program.
Selain itu, ia menyambut arahan Kajati untuk mengoptimalkan peran BAZNAS di Mubar dengan mendorong keterlibatan ASN, kepala desa dan perangkat desa dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Bagi Darwin, pembekalan tersebut menjadi masukan penting bagi jajaran Pemkab Mubar untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


