Kadis PMD Mubar Tegaskan Pengalihan Saham Desa Hanya Penataan Kepemilikan

Daerah12 Dilihat

LAWOROKU.COM, MUBAR — Pengalihan saham desa pada BPR Bahteramas kepada Pemerintah Kabupaten Mubar ditegaskan bukan merupakan penjualan atau penghilangan aset desa, melainkan bagian dari penataan kepemilikan saham.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mubar, Nasir, dalam kegiatan sosialisasi dan penandatanganan pengalihan saham desa se-Mubar kepada Pemkab Mubar, Jumat (25/9/2026), di Rumah Jabatan Bupati Mubar.

Nasir menyampaikan hal itu dalam sosialisasi pengalihan saham desa se-Kabupaten Mubar kepada Pemerintah Kabupaten Mubar yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Mubar, Jumat (25/9/2026).

Menurut Nasir, penyertaan modal desa pada Bank Bahteramas tersebut berkaitan dengan program Block Grand pada periode 2005 hingga 2009. Sebagian besar kepala desa yang menjabat saat ini belum menjabat pada periode tersebut sehingga data pendukung maupun laporan keuangan perlu kembali dilengkapi.

Baca Juga Kune:  Lomba Permainan Tradisional Meriahkan Peringatan HUT RI di Muna Barat

“Yang kita bahas ini penyertaan modal desa pada periode 2005 sampai 2009. Karena kepala desa yang sekarang sebagian besar belum menjabat pada saat itu, maka data-data pendukung perlu kita lengkapi,” kata Nasir.

Ia menjelaskan, penataan tersebut berkaitan dengan perubahan status dan kelembagaan Bank Bahteramas. Saham desa secara administratif akan dialihkan kepada pemerintah daerah, namun hak desa atas manfaat dari penyertaan modal tersebut tetap diperhatikan.

Nasir mengatakan proses penataan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat pembagian dividen atau hasil bagi laba kepada Pemerintah Desa.

Karena itu, para kepala desa diminta menyiapkan persyaratan pembukaan rekening yang akan digunakan untuk proses penyaluran dividen.

“Untuk mempercepat pembagian dividen, kepala desa mulai Senin, 28 September, sudah bisa menyiapkan persyaratan pembukaan rekening di Dinas PMD,” ujarnya.

Baca Juga Kune:  Bupati Mubar Ungkap Syarat Bumi Praja Laworo Tuntas 2027: Gaji PPPK Harus Diambil Pusat

Nasir menambahkan, perubahan dan penataan kelembagaan bank tersebut nantinya akan diperkuat melalui regulasi daerah. Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan arahan Gubernur Sulawesi Tenggara serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Mubar.

Ia menegaskan, pengalihan saham bukan berarti menghilangkan aset atau hak desa, melainkan bagian dari penataan agar penyertaan modal desa dapat dikelola secara lebih tertib dan manfaatnya tetap dirasakan oleh desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *