LAWOROKU.COM, MUNA BARAT- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Ode Amin mengingatkan jangan sampai ada pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat kepemilikan tanah, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebab kata La Ode Amin, Program PTSL itu diberikan pemerintah pusat ke masyarakat tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat tidak boleh dibebani biaya di luar ketetapan resmi yang berlaku.
“Kecuali memang ada biaya – biaya tertentu yang telah disyaratkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar La Ode Amin, Rabu (10/9/2025).
“Misalnya biaya administrasi untuk pendampingan dalam proses pengukuran, jadi batas maksimal itu sekitar Rp350 ribu. Kalau desa juga ingin memberikan kebijakan di masyarakat agar tidak ada pungutan administrasi, itu lebih baik lagi. Harapannya agar masyarakat kita dimudahkan,” tambahnya.
Amin mengungkapkan capaian program PTSL di daerahnya. Hingga Juli 2025, sebanyak 600 bidang tanah telah berhasil disertifikasi.
Saat ini, proses sedang berlanjut untuk 400 bidang tambahan yang tersebar di 15 desa.
Ia juga menyoroti target yang jauh lebih besar untuk tahun 2026, yakni sebanyak 4.063 bidang tanah.“Untuk lahan-lahan masyarakat yang selama ini belum bersertifikat atau belum mendaftar, diusul melalui pemerintah desa. adi dari sekarang ini diidentifikasi saja,” katanya.
Ia menekankan bahwa seluruh proses teknis, mulai dari pengukuran, pengesahan data, hingga penerbitan sertifikat, merupakan tanggung jawab penuh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pungutan maksimal Rp350 ribu hanya diperbolehkan untuk keperluan administrasi di tingkat desa.
“Kalau ada biaya lebih dari itu, apalagi sampai jutaan rupiah, itu sudah menyalahi aturan,” tegas La Ode Amin.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Muna Barat, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Muna Barat, Edison, telah memastikan penyelesaian 600 sertifikat tersebut. Menurutnya, pihaknya kini fokus menuntaskan 400 bidang tanah tambahan sambil mempersiapkan identifikasi untuk target PTSL 2026.
