LAWOROKU.COM, MUNA BARAT– Sebanyak 14 desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, telah menerima pencairan Dana Desa (DD) Reguler Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2026 tersebut mulai dilakukan sejak 17 Maret 2026.
Dari total 81 desa di Kabupaten Muna Barat, hingga 6 April 2026 penyaluran Dana Desa Tahap I telah mencapai sekitar 40 persen.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Muna Barat, Nasir, mengatakan pencairan dilakukan secara bertahap setelah pemerintah desa memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Proses penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui KPPN Raha.
“Desa yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dapat diproses untuk pencairan. Secara keseluruhan sudah ada 14 desa yang menerima Dana Desa Tahap I,” kata Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, persyaratan tersebut antara lain Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes serta laporan keuangan yang harus disampaikan melalui sistem yang telah ditentukan.
Suka Damai dan Sangia Tiworo Jadi Desa Pertama
Nasir mengungkapkan, Desa Suka Damai dan Desa Sangia Tiworo menjadi dua desa pertama di Muna Barat yang menerima pencairan Dana Desa Tahap I.
Pencairan berikutnya dilakukan pada 25 Maret 2026 untuk Desa Kasakamu, Kusambi dan Wandoke.
Selanjutnya, penyaluran terus berjalan kepada desa-desa lain yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Adapun 14 desa yang telah menerima Dana Desa Tahap I yakni Suka Damai, Sangia Tiworo, Kusambi, Kasakamu, Wandoke, Guali, Lakabu, Momuntu, Kangkunawe, Gala, Abadi Jaya, Barakkah, Ondoke dan Lasama.
Bukan Sekadar Pencairan, Ini Prioritas Penggunaannya
Setelah dana masuk ke rekening desa, pemerintah desa diminta segera merealisasikannya sesuai perencanaan yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa.
Nasir menyebut sejumlah program menjadi prioritas penggunaan Dana Desa Tahap I.
Di antaranya bantuan langsung tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, pelayanan dan penanganan kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat serta pembangunan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Penggunaannya harus sesuai hasil musyawarah desa dan RKPDes,” ujarnya.
Ia berharap pencairan yang telah dilakukan dapat segera memberikan dampak terhadap masyarakat, khususnya melalui program pemberdayaan dan pembangunan yang menjadi kebutuhan desa.
Pagu Turun, Desa Diminta Lebih Kreatif
Di tengah penyaluran Dana Desa 2026, pemerintah desa juga menghadapi kondisi pagu anggaran yang mengalami penurunan.
Selain itu, terdapat kebijakan dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.
Kondisi tersebut, kata Nasir, menuntut pemerintah desa untuk tidak hanya bergantung pada Dana Desa dalam menjalankan roda pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Desa didorong mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Optimalisasi BUMDes diharapkan mampu membuka sumber pendapatan baru sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Desa harus mampu melihat dan mengembangkan potensi yang ada sehingga tidak hanya bergantung pada Dana Desa,” katanya.
DPMD Kejar Penyaluran ke 81 Desa
DPMD Mubar masih melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang belum menerima Dana Desa Tahap I.
Pemerintah desa yang belum mencairkan anggaran diminta segera melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi agar proses pengajuan dapat dilakukan.
Dengan percepatan kelengkapan administrasi tersebut, penyaluran Dana Desa Tahap I diharapkan dapat segera menjangkau seluruh desa yang memenuhi ketentuan.
Dari 81 desa yang ada di Kabupaten Mubar masih terdapat puluhan desa yang menunggu proses pencairan Dana Desa Tahap I 2026. (Adv)

