Muna Barat Raih Penghargaan Kinerja Pengelolaan Dana Desa Terbaik

Daerah7 Dilihat

LAWOROKU.COM, MUNA BARAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan kinerja pengelolaan Dana Desa terbaik pada Semester I 2026 untuk kategori pemerintah daerah dengan lebih dari 100 desa.

Penghargaan tersebut diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara dalam kegiatan Diseminasi Kajian Fiskal Regional Sultra di Kendari, Kamis (24/9/2026).

Penghargaan tersebut kemudian diserahkan secara langsung oleh Bupati Mubar La Ode Darwin dalam apel bersama di halaman Kantor Bupati Mubar, Senin (5/10/2026).

Atas penghargaan tersebut, Darwin menyampaikan terima kasih kepada KPPN Raha, jajaran Pemkab Mubar serta seluruh pemerintah desa yang telah berkontribusi terhadap capaian tersebut.

Darwin berharap penghargaan itu semakin memotivasi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mubar, termasuk para kepala desa dan perangkatnya, untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Semoga penghargaan ini semakin memotivasi kita untuk mewujudkan visi dan misi Muna Barat Liwu Mokesa,” ucap Bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mubar, Nasir, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan keuangan desa yang dilakukan secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, ini tentu berkat kerja kita bersama. Bagaimana bekerja dengan baik sesuai dengan aturan dan tentu ini tidak lepas dari peran para pengelola Dana Desa yang ada di desa,” ujar Nasir.

Baca Juga Kune:  Perjuangan Bupati Darwin Berbuah Hasil, Tiga Institusi Migas Turun ke Muna Barat

Nasir menjelaskan, penilaian dilakukan Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara dengan melihat sejumlah tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan keuangan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.

Pada tahap perencanaan, salah satu indikator yang dinilai adalah ketepatan waktu penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes yang tidak boleh melewati 31 Desember.

Selain itu, pemerintah desa harus memastikan program prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2024 masuk dalam APBDes.

Tujuh fokus tersebut meliputi penanggulangan kemiskinan ekstrem, pelayanan kesehatan berbasis desa, dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih, ketahanan iklim dan kebencanaan, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa serta digitalisasi desa.

Dari sisi pelaksanaan, penilaian juga mencakup ketepatan penginputan rincian APBDes ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Menurut Nasir, ketepatan penginputan menjadi salah satu faktor penting karena berkaitan dengan percepatan proses penyaluran Dana Desa. Mubar juga menjadi salah satu daerah yang memperoleh penyaluran tahap pertama Dana Desa pada 2026.

Sementara pada aspek penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, indikator yang diperhatikan antara lain laporan realisasi penyerapan anggaran serta capaian output dari pelaksanaan program tahun sebelumnya.

Baca Juga Kune:  Bupati Mubar Temukan Warga Layak Bansos Masuk Desil 5 hingga 7

Pengawasan dilakukan secara berkala melalui fasilitasi, verifikasi dan pembinaan desa setiap triwulan.

“Setiap tahapan pelaksanaan, baik Dana Desa maupun ADD, kita lakukan verifikasi secara rutin. Ini untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban dapat berjalan maksimal,” jelasnya.

Nasir menambahkan, proses pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan perencanaan pembangunan desa untuk 2027.

Pemerintah desa didorong menuntaskan seluruh tahapan mulai dari Musrenbangdes, penyusunan dan penetapan RKPDes hingga penetapan APBDes 2027 pada Desember mendatang.

Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk mempertahankan tata kelola Dana Desa yang baik.

“Harapan kami, prestasi ini mudah-mudahan bisa kita pertahankan dengan manajemen pengelolaan yang baik, terutama dalam penatausahaan keuangan,” katanya.

Nasir menegaskan, keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak hanya diukur dari tertib administrasi. Program yang dibiayai juga harus memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik, penguatan kelembagaan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Program yang kita lahirkan itu bisa bermanfaat untuk layanan publik, terlebih lagi untuk aktivitas kelembagaan ekonomi desa secara menyeluruh, agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan Dana Desa tersebut dapat kita lahirkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *