LAWOROKU.COM, MUBAR — Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) bersama Kementerian ATR/BPN mempercepat penyusunan RDTR kawasan Laworo dan Wamelai.
Dokumen ini menjadi pijakan penting dalam penataan ruang, pembangunan, dan investasi.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten II Setda Mubar, Bahar Budiman di Aula Sekretariat Daerah Mubar, Kamis (1/10/2026).
Turut hadir Anggota DPRD Mubar La Ode Harlan Sadia, jajaran kepala OPD, para camat, serta kepala desa.
RDTR nantinya menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang dan perizinan.
Sistem perizinan tersebut dapat terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Kepastian tata ruang diharapkan membuka peluang investasi di Mubar.
Terutama pada kawasan yang memiliki potensi, tetapi masih terkendala pengaturan ruang dan perizinan.
Dimas Tri Rendra, Tim Penyusun RDTR ATR/BPN, mengatakan bantuan teknis tersebut diberikan kepada daerah yang memiliki potensi investasi.
“Biasanya daerah yang mendapatkan bantuan teknis dari pemerintah pusat untuk penyusunan RDTR sudah ditengarai punya nilai investasi cukup tinggi, tetapi investasi itu belum bisa masuk,” kata Dimas.

Menurutnya, salah satu kendalanya adalah perizinan yang belum terbuka.
Saat ini, penyusunan RDTR Laworo dan Wamelai memasuki tahap awal.
Tahap tersebut berupa Focus Group Discussion (FGD) penetapan deliniasi.
Dimas menjelaskan, deliniasi bertujuan menentukan batas wilayah yang akan diatur dalam RDTR.
“Penetapan deliniasi itu menentukan wilayah atau ruang yang mau ditetapkan. Misalnya kawasan perkotaan Laworo, maka ditentukan batas wilayah perkotaan Laworo itu seperti apa,” jelasnya.
Setelah deliniasi, proses berlanjut ke tahap fakta dan analisis.
Selanjutnya masuk tahap konsep hingga penyusunan rencana.
“Kalau sekarang masih FGD 1. Nanti ada FGD lainnya,”katanya.
Berdasarkan timeline Kementerian ATR/BPN, proses tersebut ditargetkan berlangsung sekitar 3,5 bulan.
Jika berjalan sesuai rencana, Ranperkada RDTR ditargetkan selesai tahun ini.
Namun, proses belum berhenti setelah Ranperkada selesai.
Masih ada tahapan harmonisasi dengan pemerintah provinsi dan koordinasi lintas kementerian.
Salah satunya dengan Kementerian Kehutanan terkait kawasan hutan.
“Kementerian kan tidak hanya ATR/BPN. Nanti Kementerian Kehutanan, mereka punya jatah hutan, itu nanti pasti akan koordinasi di tahun depannya,” jelas Dimas.
RDTR nantinya menjadi produk hukum.
Dokumen tersebut juga menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang.
Program ini merupakan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dimas mengatakan pemerintah pusat terlebih dahulu mendata daerah yang membutuhkan RDTR.
Pemerintah daerah kemudian menyatakan kesediaan dan memenuhi persyaratan.
“Dari kementerian juga mendata, dari daerah juga harus menyatakan kesediaan dan ada persyaratan-persyaratan dari daerah yang harus dipenuhi sebelum akhirnya diberikan bantuan teknis,” katanya.


