Perkuat Perlindungan Karya Lokal, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong DPRD Muna Barat Bentuk Perda Kekayaan Intelektual

LAWOROKU.COM, MUNA BARAT- Dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kreativitas dan inovasi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan koordinasi dan audiensi strategis bersama jajaran DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, beserta tim. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kabupaten Muna Barat.

Dalam paparannya, Tubagus Erif Faturahman menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang harus dilindungi, baik itu hak cipta, merek, paten, maupun indikasi geografis yang dimiliki oleh masyarakat lokal Muna Barat.”Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual sangat krusial sebagai payung hukum di tingkat daerah.

Baca Juga Kune:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam memfasilitasi, mendampingi, dan melindungi potensi produk lokal agar memiliki daya saing nasional bahkan global, serta mencegah adanya pembajakan atau klaim dari pihak lain,” ujar Tubagus Erif

Ia menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual yang tertuang dalam kebijakan daerah akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, seniman, dan UMKM di Muna Barat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menanggapi langkah proaktif tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan dukungan penuhnya.

Ia menilai bahwa kolaborasi dengan legislatif daerah merupakan kunci utama dalam membumikan pentingnya KI.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Kekayaan intelektual adalah salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi kreatif daerah. Saya berharap melalui koordinasi ini, DPRD Muna Barat dapat segera menindaklanjuti penyusunan regulasi tersebut agar potensi daerah Muna Barat semakin terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Topan Sopuan.

Baca Juga Kune:  Keputusan Final Menteri PANRB! Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 dengan 2 Mekanisme Gaji

Audiensi ini disambut positif oleh pihak DPRD Muna Barat yang menyatakan komitmen untuk segera mempelajari draf urgensi dan kebutuhan regulasi tersebut demi kemajuan daerah.

Kedepannya, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen akan terus memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan regulasi yang berpihak pada perlindungan KI masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *