LAWOROKU.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan terbaru Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait perkembangan temuan dan penertiban berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah aktivitas penambangan ilegal.
Laporan tersebut disampaikan Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan berlangsung setelah Prabowo kembali ke Tanah Air usai merampungkan agenda kerja di Vladivostok, Rusia.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan sekaligus pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan harus dilakukan secara tegas dan profesional.
Presiden juga meminta seluruh tahapan eksekusi dan penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Teddy.
Pemerintah melalui Satgas PKH terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Penertiban menyasar kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
Langkah penertiban juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menyaksikan langsung penyerahan denda administratif terkait penertiban kawasan hutan.
Nilai denda administratif yang diserahkan mencapai Rp10.270.051.886.464.
Selain itu, pemerintah menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare.
Penyerahan tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.
Dengan laporan terbaru Satgas PKH, Presiden Prabowo kembali menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas sekaligus profesional dalam menangani berbagai pelanggaran kawasan hutan.

