DPRD dan Pemkab Muna Barat Tinjau Tambang Pasir Kecamatan Tiworo Utara dan Kusambi Kawal Penyesuaian RTRW

Berita, Daerah2 Dilihat

LAWOROKU.COM, MUNA BARAT – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas penambangan pasir di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara dan Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat terus dilakukan.

Komisi I DPRD Kabupaten Mubar bersama jajaran Pemkab Mubar turun langsung ke lapangan guna mengawal penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan pertambangan sekaligus memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peninjauan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Burhanudin, dan diikuti perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat.

Selain unsur pemerintah, kegiatan tersebut juga melibatkan para penambang pasir, buruh, dan sopir truk pengangkut pasir guna menyerap aspirasi sekaligus melihat langsung kondisi di lapangan.

Ketua Komisi I DPRD Mubar, La Ode Burhanudin, mengatakan kehadiran tim lintas sektor merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam mengawal hasil pengawasan sekaligus memastikan penyesuaian RTRW berjalan sesuai ketentuan yang telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga Kune:  Perkuat Perlindungan Karya Lokal, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong DPRD Muna Barat Bentuk Perda Kekayaan Intelektual

“Kehadiran kami hari ini bersama tim OPD dan DPRD adalah bentuk komitmen untuk mengawal hasil pengawasan serta penyesuaian RTRW yang telah dikonsultasikan ke tingkat provinsi,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa penataan dan tata kelola penambangan pasir merupakan persoalan yang mendesak. Menurutnya, keberadaan material pasir menjadi kebutuhan utama dalam mendukung berbagai proyek pembangunan infrastruktur, baik pembangunan fasilitas umum maupun program strategis Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

Karena itu, kata Burhanudin, penyesuaian RTRW harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Melalui peninjauan tersebut, DPRD dan Pemkab Muna Barat ingin memastikan tata kelola penambangan pasir ke depan memenuhi tiga tujuan utama, yakni memberikan kepastian hukum bagi penambang dan masyarakat lokal, melindungi ekosistem kawasan pesisir dan perairan Tiworo Utara dari potensi kerusakan lingkungan, serta memastikan zona pertambangan tidak bertentangan dengan RTRW kabupaten maupun provinsi.

Baca Juga Kune:  DPRD Muna Barat Dorong Penyelesaian Status Lahan Masyarakat Napano Kusambi

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tata kelola sumber daya alam setempat sekaligus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muna Barat,” kata Burhanudin.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanudin juga memberikan perhatian khusus kepada OPD teknis terkait percepatan penyelesaian penyesuaian RTRW, terutama dalam hal pengalokasian anggaran. Ia menilai proses pemetaan dan penyesuaian tata ruang harus segera dituntaskan agar tidak menghambat kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, proses penyesuaian RTRW yang saat ini berjalan merupakan bagian dari upaya yang mulai dilakukan sejak masa kepemimpinan Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada. Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan dukungan anggaran tersedia hingga proses penyusunan RTRW selesai.

“Harapan saya, pemetaan dan penganggaran RTRW ini harus dituntaskan sehingga regulasi tata ruang dapat segera memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *