LAWOROKU.COM, KENDARI – Tiga pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sultra.
Penghargaan tersebut diberikan atas partisipasi dan capaian dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Halaman Kanwil Kemenkum Sultra, Rabu (19/8/2026).
Adapun tiga pemerintah daerah yang menerima penghargaan yakni Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Kabupaten Buton dan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2026.
Penilaian IRH merupakan salah satu instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola hukum serta pembangunan hukum di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyerahkan penghargaan tersebut bersama rangkaian penghargaan lainnya kepada sejumlah pemerintah daerah dan mitra kerja.
Topan mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan hukum.
“Penghargaan ini menjadi apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan hukum,” ujar Topan Sopuan.
Ia berharap capaian IRH yang telah diraih pemerintah daerah dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.
Menurutnya, reformasi hukum harus memberikan dampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap capaian IRH dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga reformasi hukum benar-benar memberikan dampak bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah di Sultra untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan tata kelola hukum di wilayah masing-masing.

