Dari PPPK ke CPNS, Begini Sejarah Sistem Kepegawaian Indonesia yang Berakar dari Era Daendels

Nasional3 Dilihat

LAWOROKU.COM — Pemerintah bersama DPR RI tengah memfinalisasi sejumlah kebijakan terkait status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah terbukanya peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diproyeksikan mulai dibuka pada awal 2027.

Kabar tersebut kembali membuat profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sorotan.

Selama ini, PNS masih menjadi salah satu profesi yang banyak diincar masyarakat Indonesia. Selain menawarkan status kepegawaian yang jelas, PNS juga memiliki jenjang karier dan sistem penghasilan yang diatur oleh negara.

Namun, tahukah Anda bahwa sistem birokrasi yang kemudian berkembang menjadi sistem kepegawaian Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang?

Salah satu tonggak pentingnya muncul pada masa pemerintahan Herman Willem Daendels, Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang menjabat pada 1808-1811.

Daendels dan pembenahan birokrasi

Daendels datang pada masa ketika pemerintahan Hindia Belanda membutuhkan sistem administrasi yang lebih teratur setelah runtuhnya VOC.

Pada masa VOC, sistem pemerintahan dan administrasi dinilai belum memiliki struktur birokrasi yang tertata dengan baik. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Daendels kemudian melakukan reorganisasi besar-besaran terhadap birokrasi, terutama di Pulau Jawa.

Dalam buku Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811 (2005), sejarawan Djoko Marihandono menjelaskan bahwa Daendels berusaha membenahi kekacauan birokrasi dengan membawa semangat perubahan yang dipengaruhi Revolusi Prancis dan model pemerintahan Napoleon Bonaparte.

Baca Juga Kune:  Era Pj Bupati La Ode Butolo, Presiden Joko Widodo Untuk Pertama Kali Berkunjung di Mubar

Sistem pemerintahan kemudian diarahkan menjadi lebih terpusat dengan struktur jabatan dan jenjang kewenangan yang lebih jelas.

Para pejabat ditempatkan berdasarkan posisi dan hierarki tertentu. Masing-masing memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.

Pembenahan birokrasi tersebut juga membuat kedudukan pejabat semakin terstruktur.

Sejarawan Ong Hok Ham dalam bukunya Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi (1983) menyebut Daendels mengubah kedudukan birokrasi di Hindia Belanda, khususnya di Jawa.

Para pejabat ditempatkan berdasarkan hierarki dan kepangkatan.

Mereka juga diberikan seragam serta tanda pangkat untuk menunjukkan fungsi dan kedudukannya dalam struktur pemerintahan.

Dengan sistem tersebut, instruksi dari pemerintah pusat tidak lagi harus disampaikan secara langsung kepada pegawai di tingkat paling bawah.

Perintah dapat disampaikan kepada pejabat di tingkat atas untuk kemudian diteruskan secara berjenjang kepada bawahannya.

Pola tersebut membuat pemerintahan menjadi lebih tersentralisasi.

Setiap pejabat memiliki posisi, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab yang lebih jelas.

Salah satu bagian penting dari pembenahan yang dilakukan Daendels adalah persoalan penghasilan para pejabat.

Pemerintah mulai memberikan gaji sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai negara.

Langkah tersebut diharapkan membuat pejabat memperoleh penghasilan dari negara sehingga tidak perlu mencari keuntungan tambahan melalui jabatan yang dimilikinya.

Baca Juga Kune:  BMKG Prediksi Musim Kemarau di Sulawesi Tenggara Mulai Juni2026

Selain menerima gaji, terdapat pula kesempatan memperoleh peningkatan penghasilan berdasarkan kontribusi dan jabatan yang diemban.

Para pejabat juga diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan kepada atasannya.

Artinya, sistem yang dibangun tidak hanya mengatur siapa yang menduduki sebuah jabatan.

Sistem tersebut juga mengatur hubungan antara atasan dan bawahan, mekanisme pelaksanaan tugas, tanggung jawab pejabat, hingga bentuk imbalan yang diberikan negara.

Setelah Indonesia merdeka, sistem pemerintahan tentu mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian.

Indonesia membangun sistem administrasi negara berdasarkan konstitusi dan kebutuhan negara yang telah merdeka.

Meski demikian, sejumlah konsep dasar mengenai struktur birokrasi, hierarki jabatan, kepangkatan, penghasilan pegawai negara hingga hubungan antara atasan dan bawahan terus berkembang dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Sistem kepegawaian Indonesia pun mengalami perubahan dari masa ke masa.

Mulai dari pegawai negeri hingga berkembangnya berbagai bentuk status kepegawaian, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini, pembahasan mengenai status PPPK kembali menjadi perhatian seiring munculnya peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS yang diproyeksikan berlangsung pada 2027.

Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, perjalanan seorang guru PPPK menuju status PNS akan menjadi bagian baru dari dinamika panjang sistem kepegawaian Indonesia.

Dari birokrasi era kolonial hingga sistem ASN modern, pengelolaan aparatur negara terus mengalami perubahan mengikuti kebutuhan pemerintahan dan perkembangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *