DPRD Muna Barat Koordinasi dengan Kemenkum Sultra Bahas Program Pembentukan Perda 2026

LAWOROKU.COM, MUNA BARAT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2025).

‎Kunjungan ini membahas rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muna Barat tahun 2026.

‎Rombongan DPRD yang dipimpin oleh Laode Harlan Sadia menjelaskan bahwa koordinasi ini penting dilakukan untuk memastikan arah kebijakan pembentukan peraturan daerah di Muna Barat selaras dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Kami ingin memetakan rancangan produk hukum daerah yang akan menjadi prioritas pada tahun 2026, agar setiap Perda yang disusun dapat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” ungkap Laode Harlan Sadia.

‎Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Muna Barat yang melakukan koordinasi lebih awal dalam perencanaan Propemperda.

‎“Kemenkum Sultra siap memberikan dukungan teknis dan pendampingan, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga harmonisasi rancangan peraturan daerah. Sinergi ini penting agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan berlandaskan prinsip keadilan serta kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga Kune:  Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Gelar Reses di Dapil Masing-masing

Untuk diketahui Peraturan Daerah (Perda) penting karena berfungsi sebagai instrumen untuk melaksanakan otonomi daerah, mengatur kebijakan lokal yang spesifik, dan menciptakan ketertiban serta kepastian hukum di tingkat daerah. Perda juga menjadi landasan untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal. 

Fungsi utama Perda:

Mewujudkan kesejahteraan masyarakat: Perda bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, mewujudkan kemandirian daerah, dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di daerah. 

Menyelenggarakan otonomi daerah: Perda adalah alat bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan mereka sendiri sesuai dengan kewenangan yang diberikan. 

Mengatur urusan lokal: Perda dibuat untuk mengatur hal-hal spesifik di daerah, seperti pajak daerah, tata ruang, pelayanan publik, dan sektor-sektor lainnya. 

Baca Juga Kune:  Usai Sudah Rangkaian Acara HUT Mubar ke-10, Masyarakat Bersyukur, La Ode Butolo Puas

Menciptakan ketertiban dan kepastian hukum: Perda memberikan rambu-rambu hukum yang jelas bagi masyarakat, sehingga tercipta situasi yang tertib dan taat hukum. 

Mendorong pembangunan daerah: Melalui Perda, pemerintah daerah dapat merancang kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan potensi lokal, seperti pengelolaan perikanan, serta meningkatkan daya saing daerah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *