Tiga Bulan yang Dinanti PPPK Paruh Waktu Mubar

Pemerintahan4 Dilihat

LAWOROKU.COM, MUBAR— Tiga bulan terakhir 2026 kini menjadi periode yang dinanti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Muna Barat (Mubar).

Di tengah belum meratanya pembayaran, Pemerintah Kabupaten Mubar memastikan anggaran untuk PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji telah disiapkan.

Bupati Mubar La Ode Darwin menyebut pembayaran akan dialokasikan untuk Oktober, November hingga Desember 2026.

“Setelah penetapan APBD mungkin. Oktober, November, Desember, tiga bulan, ya. Itu kita alokasikan,” kata Darwin.

Kepastian itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban pembayaran bagi PPPK paruh waktu yang hingga kini belum menerima gaji.

Namun, berapa besar anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah masih belum final.

Darwin mengatakan perhitungan masih berjalan. Besaran anggaran akan mengikuti jumlah PPPK yang belum menerima pembayaran serta usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Belum dihitung. Itu sesuai dengan pengajuan masing-masing OPD,” ujarnya.

Dari sekitar 2.400 PPPK paruh waktu di Mubar, hampir 1.000 orang disebut telah menerima pembayaran. Mereka antara lain berasal dari tenaga kesehatan dan sejumlah OPD.

Baca Juga Kune:  Gubernur Sultra Serahkan Perubahan KUA-PPAS 2026 kepada DPRD

Artinya, masih ada ribuan pegawai yang pembayarannya harus diselesaikan pemerintah daerah berdasarkan data terbaru.

Di sinilah persoalan tidak sekadar soal menyiapkan uang.

Pemerintah juga harus memastikan siapa saja yang benar-benar berhak menerima pembayaran.

Darwin menegaskan, PPPK paruh waktu yang akan dibayarkan adalah mereka yang masih aktif bekerja. Kehadiran, absensi dan pelaksanaan tugas menjadi dasar yang diperhatikan oleh OPD.

“Kalau dia aktif, ya absen, kemudian dia berkantor, itu akan kita bayar. Kalau dia tidak berkantor kan tidak mungkin kita bayar,” tegasnya.

Besaran pembayaran pun tidak serta-merta disamaratakan.

Menurut Darwin, nominalnya akan menyesuaikan dengan beban kerja serta usulan dari masing-masing OPD.

“Pembayaran gaji sesuai dengan beban kerja masing-masing. Nah, itu kita sesuaikan,” jelasnya.

Mekanisme tersebut membuat OPD menjadi pintu awal dalam menentukan kebutuhan pembayaran.

Setiap OPD diminta mengajukan data PPPK paruh waktu yang belum menerima pembayaran sekaligus kebutuhan anggarannya.

Baca Juga Kune:  13.434 KK di Muna Barat Terima Bantuan Beras Bulog, Disalurkan untuk 3 Bulan

Setelah usulan masuk, pemerintah daerah melalui pengelolaan keuangan akan menyesuaikan dan melakukan pembayaran.

“Bagi kita, misalnya di Dinas Pertanian ada lima orang, nilainya sekian, mereka yang menentukan. Keuangan tinggal membayar,” kata Darwin.

Bagi pemerintah daerah, ketepatan pembayaran menjadi hal penting. Sebab, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kepada pemerintah pusat dan lembaga pemeriksa.

“Ini akan menjadi pertanggungjawaban juga kita ke kementerian, BPK, Kemendagri, masa kita menggaji pegawai yang tidak aktif,” ujarnya.

Dengan demikian, tiga bulan terakhir 2026 bukan hanya menjadi soal kapan gaji PPPK paruh waktu dibayarkan.

Di balik alokasi Oktober, November dan Desember itu, pemerintah masih harus memastikan data, keaktifan pegawai dan kebutuhan setiap OPD benar-benar sesuai.

Bagi PPPK paruh waktu yang masih aktif bekerja namun belum menerima gaji, tiga bulan tersebut kini menjadi harapan agar penantian pembayaran segera berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *