LAWOROKU.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020.
Terbaru, tim penyidik memeriksa empat orang saksi yang berasal dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keempat saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Adapun empat saksi yang diperiksa yakni:
- DS, selaku karyawan BUMN.
- H, selaku karyawan BUMN di Kendari.
- A, selaku karyawan BUMN di Palu.
- DA, selaku salah satu direktur di BUMN.
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI.
Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang dilakukan PT CNI bersama pihak penyelenggara negara.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar kadar nikel dalam dokumen hasil pengujian tercatat kurang dari 1,7 persen sehingga dapat memenuhi persyaratan ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan seharusnya ekspor nikel dengan ketentuan tersebut memenuhi persyaratan kadar yang berlaku.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Kejagung juga menyebut dokumen yang digunakan PT CNI untuk melakukan ekspor diduga tidak sah.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
Dalam perkara ini, PT CNI diketahui memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Namun, pada periode 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meski demikian, PT CNI telah memiliki rekomendasi ekspor dan tetap melakukan kegiatan ekspor.
Kejagung tengah mendalami proses penerbitan serta penggunaan dokumen-dokumen tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola ekspor nikel.
Dalam perkembangan perkara, PT CNI juga telah menyerahkan uang sebesar sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung.
Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.


