LAWOROKU.COM, MUNA BARAT – Validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) menemukan persoalan pada data desil warga.
Bupati Mubar, La Ode Darwin, menemukan sejumlah warga yang secara kondisi sosial ekonomi dinilai layak masuk kelompok desil 1 hingga 4, namun dalam DTSEN justru tercatat pada desil 5, 6, bahkan 7.
Temuan itu diperoleh Darwin saat turun langsung melakukan pengecekan dari rumah ke rumah di Desa Watumela, Kecamatan Lawa, Selasa (22/9/2026).
Salah satu rumah yang didatangi adalah kediaman Wa Kamiimu. Di lokasi tersebut, kondisi keluarga dicocokkan dengan data yang tercatat dalam DTSEN.
“Banyak masyarakat yang seharusnya masuk di desil 1 sampai 4, tapi masuknya 5 ke atas. Ada yang 5, 6, bahkan ada yang 7,” kata Darwin.
Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut salah satunya dapat dipengaruhi data keluarga yang belum diperbarui.
Anggota keluarga yang sudah bekerja, menjadi PPPK, atau telah menikah tetapi masih tercatat dalam satu kartu keluarga dapat memengaruhi posisi desil dalam sistem.
Karena itu, hasil pengecekan lapangan akan menjadi bahan Pemkab Mubar untuk melakukan perbaikan data. Pemerintah daerah berencana membawa hasil validasi tersebut langsung ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.
“Kami akan antar langsung ke Pusdatin Kementerian Sosial. Kemudian kami koordinasikan seperti apa langkah-langkah perbaikannya,” ujarnya.
Pemkab Mubar juga menyiapkan pola pembaruan data hingga tingkat desa. Pemerintah daerah berencana menempatkan satu operator DTSEN di setiap desa yang nantinya mendapat bimbingan teknis.
Dengan pola tersebut, pembaruan data diharapkan dapat dilakukan lebih cepat berdasarkan kondisi faktual masyarakat. Dinas Sosial akan berperan dalam pemberian akun serta verifikasi terhadap usulan perubahan data.
Rencana itu akan dibahas dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Darwin mengatakan, pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan intervensi melalui APBD bagi warga yang dinilai membutuhkan bantuan tetapi tidak terakomodasi dalam program pemerintah pusat.
“Kalau memang kita anggap seharusnya menerima, tetapi pusat menolak, mungkin nanti kita pikirkan di pemerintah daerah,” katanya.
Ia meminta pemerintah desa dan kecamatan tidak hanya menunggu proses pembaruan data, tetapi aktif memastikan seluruh data masyarakat benar-benar menggambarkan kondisi terkini.
“Pemerintah desa harus proaktif. Kepala desa harus memastikan data masyarakatnya benar,” tegas Darwin.


