4.063 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga, Bupati Mubar Pastikan BPHTB Gratis

Daerah2 Dilihat

LAWOROKU.COM, MUBAR — Sebanyak 4.063 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 diserahkan kepada masyarakat Muna Barat.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mubar La Ode Darwin usai memimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 di halaman Kantor Pertanahan Mubar, Kamis (24/9/2026).

PTSL 2026 telah dituntaskan 100 persen dengan cakupan 4.063 bidang tanah yang tersebar di 63 desa/kelurahan.

Pemkab Mubar juga memberikan kemudahan kepada masyarakat penerima program dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Darwin mengatakan sertifikat tanah memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus menjadi bukti legal atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang mudah dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Darwin.

Dalam penyerahan tersebut, Darwin didampingi Ketua TP PKK Mubar Rhika Purwaningsih Darwin, Kepala Kantor Pertanahan Mubar Romandhona Setyawan dan Kepala Kemenag Mubar.

Baca Juga Kune:  Malam Ramah Tamah HUT ke-81 RI, Bupati Muna Barat Paparkan Capaian Pembangunan dan Ajak Warga Lanjutkan Semangat Kemerdekaan

Darwin mengatakan pembebasan BPHTB merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam proses sertifikasi tanah.

“Alhamdulillah, di Muna Barat program PTSL tahun 2026 sudah rampung 100 persen dengan total 4.063 bidang. Kami juga pemerintah daerah membebaskan BPHTB secara gratis, sehingga masyarakat tidak dibebani apa pun,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemkab Mubar akan terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan agar program sertifikasi tanah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Menurut Darwin, masih terdapat rumah dan kebun milik warga yang belum memiliki sertifikat. Karena itu, ia berharap program PTSL dapat terus dilanjutkan.

“Saya berharap program ini terus berlanjut di Muna Barat, sebab program ini sangat meringankan beban masyarakat,” tuturnya.

Selain memberikan kepastian hukum, Darwin menyebut sertifikat tanah memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat. Sertifikat dapat menjadi salah satu dokumen pendukung untuk mengakses pembiayaan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga Kune:  DPRD dan Pemkab Muna Barat Tinjau Tambang Pasir Kecamatan Tiworo Utara dan Kusambi Kawal Penyesuaian RTRW

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Mubar Romandhona Setyawan mengatakan 4.063 bidang tanah dalam program PTSL 2026 tersebar di 63 desa/kelurahan.

Objek sertifikasi tersebut mencakup tanah masyarakat, aset pemerintah daerah, aset desa serta tanah wakaf rumah ibadah.

“Alhamdulillah, sampai bulan September 2026 ini, kami telah merampungkan seluruh sertifikat tanah dari program PTSL ini. Sebanyak 4.063 bidang dan hari ini sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada masyarakat,” jelas Romandhona.

Ia berharap sertifikat yang telah diterima dapat memperkuat perlindungan hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat ini, menjadi bukti legal atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum. Ini juga nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menjadikan agunan di perbankan,” pungkasnya.

Selain penyerahan sertifikat, rangkaian Hantaru 2026 di Mubar juga diisi dengan peluncuran inovasi layanan Barakkah Tawaf atau Bersama Amankan Aset Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf, serta penyerahan bantuan kepada pelaku UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *