Komisi III DPRD Mubar Konsultasi ke OJK, Bahas Pencegahan Investasi dan Pinjol Ilegal

LAWOROKU.COM, MUNA BARAT – Komisi III DPRD Kabupaten Muna Barat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membahas strategi pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Jumat (16/10/2026).

Konsultasi yang berlangsung di Kantor OJK Sultra itu dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

Anggota Komisi III DPRD Mubar dari Fraksi PDI Perjuangan, Wa Mina, mengatakan, pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi DPRD untuk memperoleh masukan dari OJK mengenai langkah pencegahan yang dapat diterapkan di daerah.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat akses terhadap berbagai produk keuangan semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut juga meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pemahaman mengenai layanan keuangan yang aman dan legal.

Baca Juga Kune:  Malam Ramah Tamah HUT ke-81 RI, Bupati Muna Barat Paparkan Capaian Pembangunan dan Ajak Warga Lanjutkan Semangat Kemerdekaan

“Di tengah perkembangan teknologi digital, akses terhadap berbagai produk keuangan semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai agar masyarakat tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat maupun penawaran pinjaman dengan persyaratan yang tidak transparan,” ungkap Wa Mina.

Ia menjelaskan, investasi ilegal berpotensi menyebabkan masyarakat kehilangan uang. Sementara itu, pinjol ilegal dapat menimbulkan persoalan berupa bunga dan biaya yang tidak jelas hingga praktik penagihan yang meresahkan.

Karena itu, Wa Mina menilai pencegahan perlu dilakukan melalui edukasi keuangan, penguatan pengawasan, serta penyebarluasan informasi mengenai legalitas penyedia jasa keuangan.

“Upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Edukasi keuangan, penguatan pengawasan, serta penyebarluasan informasi mengenai legalitas penyedia jasa keuangan juga menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga Kune:  Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Gelar Reses di Dapil Masing-masing

Melalui koordinasi tersebut, Komisi III DPRD Mubar diharapkan memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai peran OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta pola koordinasi dengan pemerintah daerah.

Hasil konsultasi itu juga diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk mendorong edukasi dan sosialisasi hingga tingkat desa, khususnya mengenai cara mengenali investasi ilegal dan pinjaman online yang tidak berizin.

Wa Mina menegaskan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat lebih cermat sebelum memutuskan berinvestasi atau mengajukan pinjaman. Masyarakat perlu memastikan informasi yang diterima jelas serta memilih penyedia jasa keuangan yang legal.

Sinergi antara OJK, DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan praktik keuangan ilegal di Kabupaten Muna Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *