DPRD Muna Barat Desak Pemda Tuntaskan RTRW, La Ode Burhanudin: Aturan Tambang Pasir Harus Jelas

Berita2 Dilihat

LAWROKU.COM, MUNA BARAT – Komisi I DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) mendesak Pemerintah Kabupaten Muna Barat segera menuntaskan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dokumen tata ruang tersebut dinilai menjadi dasar hukum yang sangat penting dalam penataan pembangunan, pemberian izin pemanfaatan ruang, hingga penyelesaian persoalan penambangan pasir di wilayah pesisir.

Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Burhanudin, mengatakan penyelesaian RTRW sudah tidak bisa lagi ditunda.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah belum menetapkan secara jelas zonasi maupun titik koordinat kawasan pesisir yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi penambangan pasir.

Padahal, kata dia, keberadaan material pasir sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Keberadaan tambang pasir ini sangat penting. Namun sampai sekarang titik koordinat dan zonasinya belum memiliki kepastian sehingga masyarakat kesulitan mengurus izin,” kata Burhanudin.

Baca Juga Kune:  Bupati Mubar La Ode Darwin Ikut Retreat di Magelang

Ia menilai belum rampungnya penyesuaian RTRW menjadi salah satu penyebab munculnya polemik penambangan pasir ilegal yang belakangan terjadi di wilayah pesisir Muna Barat.

Menurut Burhanudin, masyarakat sebenarnya ingin mengurus izin secara resmi.

Namun, proses tersebut kerap terkendala karena lokasi yang diajukan belum sesuai dengan dokumen RTRW yang masih berlaku.

“Kami meminta dengan tegas agar Pemda segera melakukan penyesuaian RTRW, termasuk memasukkan wilayah pesisir yang menjadi lokasi tambang pasir masyarakat. Tujuannya sangat jelas, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, RTRW merupakan pedoman utama dalam mengatur pemanfaatan ruang di daerah.

Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat menetapkan peruntukan kawasan permukiman, industri, pariwisata, pertanian hingga kawasan lindung secara terencana dan berkelanjutan.

Burhanudin menilai penyelesaian RTRW juga akan memberikan kepastian hukum bagi investor maupun pelaku usaha sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga Kune:  Bupati Muna Barat La Ode Darwin Lantik Sekda dan Kepala Dinas

Selain itu, dokumen tata ruang tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

RTRW juga berfungsi mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, meminimalkan potensi sengketa wilayah, memetakan kawasan rawan bencana, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Muna Barat.

Burhanudin berharap pemerintah daerah segera menuntaskan proses penyesuaian RTRW agar persoalan penambangan pasir di wilayah pesisir tidak terus berlarut.

“Pemetaan tata ruang ini sudah tidak bisa ditunda lagi. Jika RTRW sudah jelas, aturan bagi masyarakat pesisir menjadi terang, investasi menjadi aman, dan arah pembangunan daerah akan berjalan jauh lebih terarah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *