LAWOROKU.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah membuka peluang mengubah batas omzet Rp500 juta per tahun yang menjadi ambang batas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan secara terbuka menilai angka Rp500 juta tersebut masih terlalu kecil. Ia memastikan ketentuan itu masih dapat dievaluasi dan diubah apabila diperlukan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan pelaku UMKM.
“Itu Rp500 juta setahun yang (pembahasan) DPR kemarin kan, saya pikir kekecilan,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan tersebut membuka peluang adanya perubahan terhadap ketentuan batas omzet UMKM yang saat ini menjadi salah satu perhatian dalam kebijakan perpajakan.
Purbaya menegaskan, pemerintah memiliki ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan ketentuan tersebut apabila kondisi di lapangan membutuhkan perubahan.
“Pelaksanaannya kan bisa diubah juga nanti, sesuai kebutuhan,” katanya.
Artinya, batas omzet Rp500 juta per tahun belum tentu menjadi angka final yang tidak dapat berubah. Pemerintah masih dapat melakukan penyesuaian dengan melihat perkembangan ekonomi dan kemampuan pelaku usaha.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan beban perpajakan yang harus ditanggung pelaku UMKM, khususnya usaha dengan omzet yang berada di sekitar batas tersebut.
Jika nantinya batas omzet dinaikkan, lebih banyak pelaku UMKM berpotensi mendapatkan ruang fiskal untuk mempertahankan sekaligus mengembangkan usahanya.
Namun, perubahan ketentuan tersebut tetap harus menunggu kebijakan resmi pemerintah dan aturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, pernyataan Purbaya menjadi sinyal bahwa pemerintah masih membuka ruang evaluasi terhadap batas omzet Rp500 juta bagi UMKM.

