DPRD Mubar Kawal Penataan Tambang Pasir, Perjuangkan Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita, Daerah367 Dilihat

LAWOROKU.COM, MUNA BARAT – Persoalan aktivitas penambangan pasir di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Muna Barat. Tidak hanya menyangkut kepastian hukum, persoalan tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat, kebutuhan material pembangunan, serta perlindungan lingkungan pesisir.

Sejak menerima aspirasi para penambang, buruh, dan sopir truk pengangkut pasir pada Mei 2026, DPRD Mubar terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Komitmen itu diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para penambang pasir asal Desa Tondasi dan sopir truk pada Senin, 8 Juni 2026. Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Mubar tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Daerah, Polres Muna, dan TNI.

RDP digelar menyusul penutupan aktivitas penambangan pasir yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat setempat.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Mubar, La Ode Amin, menjelaskan bahwa polemik bermula dari aspirasi mahasiswa di Polda Sulawesi Tenggara yang menyoroti aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan pesisir Tondasi karena dinilai berpotensi merusak ekosistem laut.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, aparat kepolisian melakukan penutupan aktivitas penambangan di lokasi itu.

Dampaknya, masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kegiatan penambangan, pengangkutan, dan distribusi pasir kehilangan sumber pendapatan.

Kepala Desa Wanseriwu, Bobi, menyampaikan bahwa penutupan tambang telah membuat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Ia menyebut pasir yang ditambang selama ini diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan di wilayah Muna Barat.

“Setiap hari warga datang mengeluh. Hampir sebulan tak ada pendapatan. Pasir ini pun tidak dijual keluar daerah, melainkan hanya untuk kebutuhan pembangunan di Muna Barat sendiri,” ungkapnya.

DPRD Dorong Solusi dan Legalitas Pertambangan

Dalam RDP tersebut, DPRD Mubar menekankan pentingnya menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.

Anggota Komisi I DPRD Mubar, La Insafu, meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi segera menyusun langkah penyelesaian yang dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat terdampak.

“Mereka bukan pencuri atau penjahat, hanya mencari nafkah. Urusan perut tak bisa menunggu administrasi yang berbelit,” tegasnya.

Baca Juga Kune:  Usai Sudah Rangkaian Acara HUT Mubar ke-10, Masyarakat Bersyukur, La Ode Butolo Puas

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Wenas dan Suwandi, turut mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, terutama menyangkut pemenuhan kebutuhan pasir untuk sejumlah proyek pembangunan pemerintah.

Mereka meminta agar persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan.

Anggota DPRD, La Ode Sariba, juga menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan pengaturan aktivitas penambangan secara terbatas sembari mendorong percepatan proses perizinan secara kolektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala DPMPTSP Mubar saat itu, La Ode Hanafi, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat memperoleh legalitas.

Tahapannya meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dan laut, penetapan kawasan peruntukan pertambangan, kajian lingkungan termasuk AMDAL sesuai ketentuan, hingga penerbitan perizinan usaha.

Karena pengelolaan pertambangan laut berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi, ia merekomendasikan agar pemerintah daerah menyiapkan usulan wilayah pertambangan untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Kabag Operasi Polres Muna, AKP Juwanto, SH, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih menjadi kewenangan Polda Sultra. Ia menjelaskan bahwa kepolisian bertugas menjalankan penegakan hukum dan menjaga keamanan, sedangkan penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi membutuhkan peran pemerintah daerah bersama DPRD.

Penyesuaian RTRW Jadi Langkah Strategis

Upaya mencari jalan keluar atas persoalan tambang pasir tersebut kemudian berlanjut melalui pengawalan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pada Rabu, 29 Juli 2026, Komisi I DPRD Mubar bersama jajaran OPD teknis melakukan peninjauan langsung ke kawasan pertambangan pasir di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, dan Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi.

Peninjauan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Mubar, La Ode Burhanudin, dengan melibatkan DPMPTSP, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Bappeda, serta Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.

Para penambang pasir, buruh, dan sopir truk juga dilibatkan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan gambaran kondisi aktivitas pertambangan di lapangan.

Burhanudin menegaskan bahwa keterlibatan DPRD bersama pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen mengawal hasil pengawasan dan proses penyesuaian RTRW yang telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga Kune:  Karimin Purna Tugas, Jamaluddin Ambil Alih Plt Kadis PPKB Mubar

Menurutnya, penataan kawasan pertambangan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Pasir merupakan salah satu material penting dalam pembangunan infrastruktur, baik untuk fasilitas umum maupun program strategis pemerintah daerah. Karena itu, dibutuhkan regulasi tata ruang yang memberikan kejelasan mengenai peruntukan kawasan dan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.

DPRD Mubar mendorong agar penyesuaian RTRW memperhatikan tiga kepentingan utama, yakni kepastian hukum bagi penambang dan masyarakat lokal, perlindungan ekosistem pesisir serta perairan Tiworo Utara, dan kesesuaian zona pertambangan dengan ketentuan tata ruang kabupaten maupun provinsi.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tata kelola sumber daya alam setempat sekaligus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muna Barat,” kata Burhanudin.

Kawal Anggaran hingga RTRW Tuntas

Selain pengawasan lapangan, Komisi I DPRD Mubar juga memberikan perhatian terhadap percepatan penyelesaian penyesuaian RTRW, terutama dukungan penganggaran bagi OPD teknis.

Burhanudin meminta seluruh perangkat daerah terkait memastikan kebutuhan anggaran untuk proses pemetaan dan penyusunan RTRW dapat terpenuhi hingga seluruh tahapan diselesaikan.

Ia menilai kepastian regulasi tata ruang menjadi kebutuhan mendasar agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam mengatur pemanfaatan ruang, termasuk kawasan yang memiliki potensi pertambangan.

Menurutnya, proses penyesuaian RTRW tersebut telah mulai diperjuangkan sejak masa kepemimpinan Bupati Muna Barat sebelumnya, LM Rajiun Tumada. Karena itu, kesinambungan kebijakan dan dukungan seluruh perangkat daerah diperlukan agar proses penyelesaiannya tidak kembali terhambat.

“Harapan saya, pemetaan dan penganggaran RTRW ini harus dituntaskan sehingga regulasi tata ruang dapat segera memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

Melalui rangkaian RDP, koordinasi lintas sektor, hingga peninjauan langsung ke lokasi pertambangan, DPRD Muna Barat terus mengawal upaya penyelesaian persoalan tambang pasir.

Harapannya, penataan pertambangan ke depan dapat memberikan kepastian hukum, membuka ruang penyelesaian persoalan ekonomi masyarakat, mendukung kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memastikan kelestarian lingkungan tetap menjadi perhatian utama. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *