LAWOROKU.COM, MUNA BARAT – Komisi I DPRD Kabupaten Muna Barat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Sulawesi Tenggara untuk membahas mekanisme rujukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Ketua Komisi I DPRD Mubar, La Ode Burhanuddin, mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan untuk memperdalam pemahaman mengenai prosedur rujukan pasien serta ketentuan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme rujukan penting agar masyarakat mengetahui alur pelayanan kesehatan dan dapat mengakses layanan sesuai kebutuhan medis serta ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi ini penting untuk mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan lanjutan, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar La Ode Burhanuddin.
Ia menjelaskan, FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan awal bagi peserta JKN.
Dalam kondisi tertentu berdasarkan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
La Ode Burhanuddin menilai, kejelasan prosedur rujukan perlu dipahami oleh masyarakat maupun penyelenggara pelayanan kesehatan agar pelaksanaan program JKN berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan mekanisme yang berlaku dapat dipahami dengan baik, sehingga masyarakat mengetahui prosedur yang harus ditempuh ketika membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan,” katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap, konsultasi itu dapat memberikan masukan bagi Komisi I DPRD Mubar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di daerah.
Ia juga berharap koordinasi dengan BPJS Kesehatan dapat mendukung peningkatan pemahaman mengenai sistem rujukan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai prosedur dan kebutuhan medis.


