LAWOROKU.COM, MUNA BARAT – DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai sektor pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah lembaga di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni BPJS Kesehatan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua agenda konsultasi tersebut melibatkan Komisi I DPRD Mubar bersama BPJS Kesehatan Sulawesi Tenggara serta Komisi III DPRD Mubar bersama OJK Sultra.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan sekaligus terlindungi dari praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan.
Komisi I Dalami Mekanisme Rujukan BPJS Kesehatan

Komisi I DPRD Mubar melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Sulawesi Tenggara untuk membahas mekanisme rujukan pasien pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Ketua Komisi I DPRD Mubar, La Ode Burhanuddin, mengatakan konsultasi tersebut bertujuan memperdalam pemahaman mengenai prosedur rujukan pasien serta ketentuan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme rujukan sangat penting agar masyarakat mengetahui alur pelayanan kesehatan dan dapat mengakses layanan sesuai kebutuhan medis serta ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi ini penting untuk mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan lanjutan, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar La Ode Burhanuddin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan awal bagi peserta JKN.
Dalam kondisi tertentu berdasarkan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
Ia menilai, kejelasan prosedur rujukan perlu dipahami masyarakat maupun penyelenggara pelayanan kesehatan agar pelaksanaan program JKN berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan mekanisme yang berlaku dapat dipahami dengan baik, sehingga masyarakat mengetahui prosedur yang harus ditempuh ketika membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan,” katanya.
La Ode Burhanuddin berharap, hasil konsultasi tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi Komisi I dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Mubar.
Komisi III Cegah Investasi Ilegal dan Pinjol

Sementara itu, Komisi III DPRD Mubar melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (16/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor OJK Sultra tersebut membahas strategi pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal guna memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
Anggota Komisi III DPRD Mubar dari Fraksi PDI Perjuangan, Wa Mina, mengatakan konsultasi tersebut menjadi kesempatan bagi DPRD untuk memperoleh masukan dari OJK mengenai langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan di daerah.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat akses masyarakat terhadap berbagai produk keuangan semakin mudah. Namun, kondisi tersebut juga harus diimbangi dengan pemahaman mengenai layanan keuangan yang aman dan legal.
“Di tengah perkembangan teknologi digital, akses terhadap berbagai produk keuangan semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai agar masyarakat tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat maupun penawaran pinjaman dengan persyaratan yang tidak transparan,” ungkap Wa Mina.
Ia menjelaskan, investasi ilegal berpotensi menyebabkan masyarakat kehilangan uang. Sementara pinjol ilegal dapat menimbulkan persoalan berupa bunga dan biaya tidak jelas hingga praktik penagihan yang meresahkan.
Karena itu, Wa Mina menilai upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibarengi edukasi keuangan, penguatan pengawasan, serta penyebarluasan informasi mengenai legalitas penyedia jasa keuangan.
“Upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Edukasi keuangan, penguatan pengawasan, serta penyebarluasan informasi mengenai legalitas penyedia jasa keuangan juga menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat,” jelasnya.
Melalui koordinasi tersebut, Komisi III diharapkan memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai peran OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta pola koordinasi dengan pemerintah daerah.
Hasil konsultasi juga diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk mendorong edukasi dan sosialisasi hingga tingkat desa, khususnya mengenai cara mengenali investasi ilegal dan pinjaman online yang tidak berizin.
Perkuat Fungsi Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat
Rangkaian konsultasi yang dilakukan Komisi I dan Komisi III tersebut menunjukkan komitmen DPRD Mubar dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Di bidang kesehatan, DPRD mendorong kejelasan mekanisme pelayanan dan rujukan BPJS Kesehatan agar masyarakat memperoleh layanan sesuai kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku.
Sementara di sektor jasa keuangan, DPRD berupaya memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban investasi ilegal maupun pinjaman online yang tidak berizin.
Kedua agenda tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPRD membangun koordinasi dengan lembaga terkait di tingkat provinsi untuk memperoleh informasi, masukan, dan solusi atas persoalan yang berpotensi dihadapi masyarakat di daerah.
Dengan penguatan koordinasi dan pengawasan tersebut, DPRD Mubar berharap kualitas pelayanan publik semakin baik serta perlindungan masyarakat, baik dalam mengakses layanan kesehatan maupun menggunakan produk jasa keuangan, dapat semakin optimal.


