LAWOROKU.COM, MUNA BARAT- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Patris Yulian Jaya berkunjung di Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sabtu (3/1/2024). Turut hadir Wakil Kajati, Kajari Muna, Dandim Muna, dan beberapa pejabat lingkup Kajati Sultra serta Kajari Muna.
Selain itu tampak hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio. Namun Asrun Lio tiba lebih awal dari rombongan Kajati, Kajari dan Dandim Muna. Di Mubar para pejabat tinggi daerah itu disambut hangat oleh Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo.
Dikediaman Pj Bupati Mubar, Dr. Patris Yulian Jaya mengaku, kedatangannya di Mubar merupakan kunjungan kerja (Kunker). Selama menjabat pimpinan Kajati Sultra kurang lebih 1 tahun baru kali pertama menginjakan kaki di Mubar.
“Paling normalnya saya menjabat sebagai Kajati 1 sampai 2 bulan lagi. Setelah itu bergeser. Saya terus berusaha konsisten untuk penegakan hukum berkualitas dan bermartabat. Salah satunya adalah tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum,”ungkapnya.
Dihadapan pejabat Mubar, ia memaparkan prestasi Kajati Sultra selama dibawah binaannya. Katanya, Kajati Sultra secara nasional masuk 5 besar sebagai inspirasi bagi kejaksaan lain di Indonesia dalam penegakan hukum. Saat Rakernas Dr. Patri memaparkan penegakan hukum tindak pidana pertambangan menjadi pidana korupsi. Sebab selama ini pertambangan tidak disentuh karena berlindung pada UU minerba. Sehingga aturan pidana pertambangan tidak maksimal.
“Makanya Kajati Sultra ditunjuk sebagai inspirasi bagi kejaksaan lain di Indonesia. Penegakan hukum itu ada beberapa hal yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Penegakan hukum tidak akan adil jika tidak sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Tidak ada kepastian hukum kalau penegakan hukum tidak sampai pada persidangan. Tidak ada pemanfaatan hukum jika tidak ditegakkan hukum,”ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum tambang ilegal perlu ada efek jera. Khusus di Mubar ini belum nampak pertambangan. Namun ada beberapa potensi pertambangan seperti batu gamping. Baru gamping itu merupakan komponen baterai.
“Kalau sudah ada pabrik baterai, pasti ada kegiatan pertambangan. Mubar harus siap secara mental. Karena pasti akan terjadi perubahan paradigma. Para penegak hukum harus menyiapkan instrumen dalam pembinaan kepastian hukum,”kata dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan, selama menjabat sudah menyita duit negara hasil penyimpangan sekitar kurang lebih Rp. 200 miliar dalam bentuk uang tunai. Puluhan bahkan ratusan aset. “Makanya penegakan hukum pertambangan di Sultra dapat diikuti daerah lain. Terkait kasus penyimpangan di Pemda yang bersifat administratif atau kasus yang diluar kesengajaan kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembinaan dan pencegahan,”tuturnya.
Sementara itu Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo sangat mengapresiasi atas kunjungan Kajati beserta rombongan di Mubar. Dirinya merasa bangga karena pertama kali dikunjungi pasca dilantik sebagai Pj Bupati.
“Hubungan kemitraan dengan Kejari Muna selama ini sangat baik. Kejaksaan telah berkontribusi banyak terhadap pembangunan Mubar. Kami disuport dalam tata aspek pembangunan sesuai UU. Saya harapkan senergitas bimbingan hukum dapat terus berkelanjutan,”timpal, La Ode Butolo.
Dihadapan Kajati, Kajari, Dandim dan Sekda Sultra, Butolo menggambarkan secara umum peta geografis Mubar yang terdiri dari 11 kecamatan, 81 desa dan 5 kelurahan. “Wilayah itu meliputi daratan dan kepulauan,”terangnyaterangnya (Adv)