LAWOROKU.COM, MUNA BARAT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Sariba, SP, meminta Pemerintah setempat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengusulkan program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kilogram kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Usulan tersebut dinilai penting agar masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya di Mubar dan daerah sekitarnya, dapat menikmati akses LPG subsidi sebagaimana daerah lain yang telah lebih dulu mendapatkan program konversi.
La Ode Sariba mengatakan kebutuhan LPG 3 kilogram di wilayah kepulauan terus meningkat dan kini menjadi kebutuhan pokok sebagian besar rumah tangga.
Namun hingga saat ini, kata dia, masyarakat kepulauan belum sepenuhnya merasakan manfaat program konversi minyak tanah ke LPG yang telah berjalan di berbagai daerah di Indonesia.
Akibatnya, harga LPG 3 kilogram di tingkat masyarakat sering kali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) karena tingginya biaya distribusi dan terbatasnya pasokan resmi.
“Program konversi ini sudah saatnya diperjuangkan untuk wilayah kepulauan. Masyarakat berhak mendapatkan akses energi bersubsidi dengan harga yang terjangkau,” ujar La Ode Sariba.
Menurutnya, belum optimalnya distribusi LPG subsidi juga memunculkan persoalan baru di lapangan.
Ia menyebut masih ada warga yang terpaksa membawa atau mendistribusikan LPG subsidi dari daerah lain demi memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, bahkan berujung pada persoalan hukum bagi sebagian masyarakat, meski tujuan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan energi warga.
“Ini menunjukkan bahwa sistem distribusi LPG subsidi di wilayah kepulauan belum berjalan maksimal. Persoalan ini harus segera dicarikan solusi oleh pemerintah,” katanya.
Politikus itu menegaskan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan memiliki hak yang sama dengan masyarakat di wilayah daratan untuk memperoleh energi bersubsidi.
Karena itu, ia berharap pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dapat bersinergi memperjuangkan usulan tersebut kepada Kementerian ESDM.
“Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama memperjuangkan usulan program konversi minyak tanah ke LPG 3 kilogram kepada Kementerian ESDM. Masyarakat kepulauan memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses energi bersubsidi yang adil, mudah diperoleh, dan terjangkau,” tegasnya.
La Ode Sariba menambahkan, jika program konversi tersebut terealisasi, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian pasokan LPG bersubsidi, tetapi juga dapat menikmati harga yang lebih stabil sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, program tersebut diyakini akan memperbaiki tata kelola distribusi LPG subsidi, mengurangi disparitas harga antarwilayah, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan di Sulawesi Tenggara.

