Pemkab Muna Barat Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Sesuai Regulasi, Jangan Sampai Berujung Hukum

LAWOROKU.COM, MUNA BARAT– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD mengingatkan seluruh Kepala Desa agar mengelola Dana Desa (DD) secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan anggaran desa yang tidak sesuai regulasi dinilai dapat menimbulkan persoalan administrasi hingga berpotensi berujung pada persoalan hukum.

Kepala DPMPD Mubar Nasir, meminta para Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak mengambil kebijakan di luar aturan dalam mengelola anggaran desa.

Menurut Nasir, Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita mengingatkan seluruh kepala desa agar dalam mengelola Dana Desa selalu berpedoman pada regulasi. Jangan sampai ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran yang kemudian menimbulkan persoalan hukum,” kata Nasir, Senin (20/8/2026).

Ia mengatakan, Kepala Desa memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran desa, namun kewenangan tersebut tetap memiliki batas dan harus dilaksanakan sesuai aturan.

Baca Juga Kune:  La Ode Darwin Mulai Realisasikan Proyek Infrastruktur di Kabupaten Muna Barat

Jangan Salahgunakan Kewenangan

Nasir menekankan pentingnya Kepala Desa memahami regulasi sebelum mengambil keputusan terkait penggunaan anggaran.

Menurutnya, setiap program yang menggunakan Dana Desa harus terlebih dahulu melalui proses perencanaan dan pembahasan sesuai mekanisme pemerintahan Desa.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga harus didukung dokumen administrasi yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan karena merasa memiliki kewenangan kemudian semua bisa dilakukan. Ada aturan yang harus dipatuhi dan ada mekanisme yang harus dijalankan,” ujarnya.

Ia juga meminta perangkat desa turut membantu kepala desa dalam memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa berjalan tertib.

Dana Desa Harus Kembali ke Masyarakat

Nasir menegaskan, orientasi utama penggunaan Dana Desa adalah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, anggaran desa harus diarahkan pada program yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan hasil musyawarah desa.

Baca Juga Kune:  14 Desa di Muna Barat Sudah Terima Dana Desa 2026, DPMD Dorong Desa Lain Segera Cairkan

Mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, penanganan kesehatan hingga program penguatan ekonomi desa.

“Intinya, Dana Desa harus memberikan manfaat dan dampak yang jelas bagi masyarakat. Penggunaannya harus sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain pengelolaan anggaran, DPMD Muna Barat juga mendorong kepala desa meningkatkan kedisiplinan aparatur pemerintah desa.

Kedisiplinan perangkat desa, kata Nasir, menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi perhatian. Pemerintah desa harus hadir dan bekerja sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Pihaknya, berharap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan tata kelola yang tertib, transparan dan sesuai regulasi, pemerintah desa diharapkan mampu mengoptimalkan Dana Desa untuk meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Mubar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *