Ketua Komisi I DPRD Mubar Desak PAW Enam Desa Segera Diproses, Ingatkan Batas Waktu

Daerah2 Dilihat

LAWOROKU.COM, MUNA BARAT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Burhanudin, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera mengambil langkah untuk memulai proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di enam desa.

Desakan itu disampaikan menyusul masih adanya enam desa di Mubar yang hingga kini dipimpin oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa.

La Ode Burhanudin meminta DPMD segera menginstruksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa untuk membentuk panitia PAW.

Menurutnya, proses tersebut penting segera dilakukan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi.

“Aturannya sangat tegas. Musyawarah PAW harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah kepala desa diberhentikan. Jika tidak, berarti pemerintah daerah melanggar regulasi,” tegas Burhanudin saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Enam desa yang dimaksud yakni Desa Maperaha Kecamatan Sawerigadi, Desa Momuntu Kecamatan Tiworo Tengah, Desa Guali Kecamatan Kusambi, Desa Waturempe, Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan, Desa Kasakamu Kecamatan Kusambi.

Kekosongan jabatan Kepala Desa definitif di enam wilayah tersebut terjadi setelah Kepala Desa sebelumnya beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K).

Baca Juga Kune:  DPRD Muna Barat Koordinasi dengan Kemenkum Sultra Bahas Program Pembentukan Perda 2026

Burhanudin menjelaskan, proses PAW tidak bisa berjalan tanpa adanya panitia yang dibentuk oleh BPD.

Ia menyebut, sesuai ketentuan yang menjadi acuannya, BPD harus membentuk panitia pemilihan paling lambat 15 hari setelah kepala desa diberhentikan.

Panitia tersebut nantinya bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa, melakukan verifikasi, hingga menetapkan calon yang akan mengikuti musyawarah desa.

“BPD harus segera membentuk panitia. Tanpa panitia, tidak ada proses. DPMD harus mengawasi ini,” ujarnya.

Dalam prosesnya, musyawarah desa akan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Di antaranya tokoh adat, tokoh agama, kelompok tani, nelayan, perempuan hingga masyarakat miskin.

Hasil musyawarah kemudian dilaporkan panitia kepada BPD untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Muna Barat.

Kepala Desa hasil PAW kemudian akan disahkan dan dilantik sesuai mekanisme serta batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan, seluruh tahapan PAW memiliki batas waktu yang harus dipatuhi.

Baca Juga Kune:  Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Gelar Reses di Dapil Masing-masing

Karena itu, ia meminta DPMD tidak lamban dalam memberikan instruksi kepada desa maupun melakukan pengawasan terhadap proses PAW.

Burhanudin juga menilai persoalan anggaran seharusnya tidak menjadi alasan tertundanya proses PAW.

Sebab, kebutuhan pelaksanaan PAW dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan, semakin lama proses dimulai, semakin besar potensi seluruh tahapan mengalami keterlambatan.

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintahan di tingkat desa.

“Kami tidak ingin kasus keterlambatan PAW sebelumnya terulang. Harus ada kepastian hukum,” tandasnya.

Burhanudin berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut sehingga enam desa yang masih dipimpin Plt dapat segera memiliki kepala desa definitif.

Kepastian kepemimpinan di tingkat desa penting untuk menjamin pelayanan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan dan visi-misi Bupati Mubar La Ode Darwin bersama Wakil Bupati Ali Basa, ” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *