LAWOROKU.COM, MUNA BARAT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mengonfirmasi bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat telah mulai disalurkan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas perhatian publik terkait kepastian hak-hak pegawai yang sempat menjadi perbincangan hangat belakangan ini
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai memproses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan Desember 2025.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Muna Barat, Siti Marjai, mengatakan TPP ASN yang di proses adalah bulan Desember 2025.
Proses administrasi TPP tersebut telah berjalan dan ditargetkan cair pada minggu terakhir Januari 2026 dengan syarat seluruh persyaratan administrasi terpenuhi,” ungkapnya.” jelasnya.
Ia menjelaskan, pembayaran TPP dilakukan pada bulan berjalan berikutnya karena harus melalui tahapan verifikasi, termasuk rekapitulasi absensi ASN yang menjadi salah satu syarat utama pencairan.
“Absensi dalam sistem harus dicetak dan diverifikasi terlebih dahulu, sehingga pembayarannya dilakukan di bulan berikutnya,” jelas Siti Marjai.
Hingga tanggal 27 Januari 2026, BKAD mencatat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan berkas permohonan pembayaran TPP Desember 2025.
OPD tersebut antara lain, Inspektorat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Daerah. Hingga Kecamatan Napano Kusambi.
Siti Marjai menegaskan bahwa anggaran pembayaran TPP ASN telah tersedia dan tidak mengalami kendala dari sisi keuangan daerah.
“Anggaran TPP aman dan tersedia. Kami berharap OPD lain segera menyusul agar proses pencairan bisa dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
BKAD Muna Barat terus mendorong seluruh OPD untuk segera melengkapi dan mengajukan berkas administrasi agar hak ASN dapat dibayarkan sesuai jadwal.
