Kadis PMD Muna Barat Evaluasi Desa, 9 Dokumen Jadi Fokus Pemeriksaan

LAWOROKU.COM, MUNA BARAT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan fasilitasi, verifikasi dan pembinaan tersebut berlangsung selama hampir tiga pekan, yakni mulai 3 hingga 22 Agustus 2026.

Kepala Dinas PMD Mubar, Nasir, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan serta pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

“Evaluasi ini merupakan bagian dari fasilitasi, verifikasi dan pembinaan kepada pemerintah desa. Kami ingin memastikan seluruh administrasi dan pelaksanaan program di desa berjalan sesuai aturan,” kata Nasir.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah desa diminta menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi bahan pemeriksaan.

Nasir menyebut terdapat sembilan poin utama yang menjadi fokus evaluasi.

Pertama, RPJM Desa. Kedua, RKP Desa. Ketiga, APB Desa. Keempat, LPJ Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II.

Selanjutnya LPJ BUMDes/BUMDes Bersama, khususnya terkait program ketahanan pangan, data Indeks Desa, data stunting, pengadaan barang dan jasa, serta data perangkat desa dan evaluasi kinerja perangkat desa.

Baca Juga Kune:  HKG PKK ke-46 di Makassar, Dekranasda Muna Barat Bakal Promosikan Tenun Khas Daerah

“Dokumen-dokumen ini penting karena menjadi bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban pemerintah desa dalam melaksanakan program serta mengelola anggaran desa,” jelasnya.

Nasir menjelaskan, pelaksanaan evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam regulasi tersebut, pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Selain itu, Pasal 68 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur kewajiban kepala desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa dan realisasi kegiatan kepada bupati pada semester pertama.

“Artinya, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib mulai dari tahap perencanaan sampai pertanggungjawaban. Semua harus didukung dengan administrasi yang lengkap,” ujar Nasir.

Evaluasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Nasir menegaskan evaluasi tidak hanya melibatkan kepala desa.

Baca Juga Kune:  Janji Kajati Sultra Saat Sambangi Muna Barat, Akan Mengedepankan Pembinaan Terhadap Kasus Penyimpangan di Daerah

Seluruh perangkat desa, direktur BUMDes, operator desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) diwajibkan hadir.

Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur tersebut diperlukan untuk memudahkan proses verifikasi sekaligus memastikan data yang disampaikan pemerintah desa dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta seluruh unsur yang terkait hadir. Kepala desa, perangkat desa, direktur BUMDes, operator desa dan KPM, karena masing-masing memiliki tugas dan data yang perlu diverifikasi,” katanya.

Nasir berharap evaluasi tersebut tidak hanya menjadi kegiatan pemeriksaan administrasi, tetapi juga menjadi ruang pembinaan bagi pemerintah desa.

“Harapan kami, setelah kegiatan ini ada perbaikan. Administrasi desa semakin tertib, pengelolaan keuangan semakin baik dan setiap program benar-benar dilaksanakan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Evaluasi yang berlangsung hingga 22 Agustus 2026 tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Mubar.

Selain mendorong tertib administrasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Mubar mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *